BEM FIP UNM Sebut Omnibus Law Resahkan Rakyat

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam aliansi Front Perjuangan Rakyat (FPR) ikut menggelar aksi terkait pengesahan UU Cipta Kerja dan Omnibus Law. Aksi ini berlangsung di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Selasa, (6/10).  

Presiden BEM FIP, Andi Ahmad Farid mengatakan, aksi tersebut merupakan cara mereka merespon ketidakterimaannya pengesahan UU Omnibus Law. Menurutkan pengesahan yang dilakukan oleh DPR dan jajarannya terlalu maraton. “Saya pikir hari ini pemerintah harusnya lebih memperhatikan tentang percepatan penangan covid ketimbang pengesahan uu omnibus law ini,” katanya. 

Lanjut, mahasiswa angkatan 2017 ini berharap agar DPR RI bisa lebih mendengarkan dan melihat kondisi rakyat, serta dapat merevisi kembali UU cipta kerja.“Harapan kami kedepannya DPR RI mencabut UU omnibus law atau merevisi UU omnibus law yang tidak pro terhadap rakyat,” harapnya. 

Adapun isi orasinya:“Kami menolak UU Omnibus Law karena di anggap bahwa Omnibus Law ini akan meresahkan rakyat apabila di terapkan, kita ketahui bersama ada beberapa klatser yang menjadi pembahasan salah satunya klatser ketenagakerjaan yang di mana upah nanti akan dibayar perjam, nah hal ini lah kedepannya yang akan menghapus upah minumum, sanksi bagi perusahaan yang menggaji di bawah upah minimum akan di hilangkan, tidak adanya denda lagi ketika perusahaan telat memberi upah pekerja , pekerja yang mengundurkan diri juga nntinya tidak akan digaji.
Nah, dari bbrapa hal di atas sudah tergambarkan bagaimana kedepannya hidup rakyat bilamana Omnibus Law ini disahkan , akhir kata kami juga menyampaikan bahwa hari ini dewan perwakilan rakyat sudah tidak menjadi wakil rakyat lagi hari ini DPR sudah menjadi penghianat rakyat dengan mematikan demokrasi yang ada di Indonesia.(*) 

[PROFESI.UNM]

I BUILT MY SITE FOR FREE USING