Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (LK FIP UNM) dirumuskan secara penuh oleh mahasiswa dengan mengacu  kepada KEPMEN 155 yang memberikan kebebasan mahasiswa untuk berlembaga dan memformat lembaganya (lembaga kemahasiswaan), sehingga aturan kelembagaan akan terejawantahkan dengan menjunjung kaidah kultural dunia kampus yang pluralistik.

Dalam implementasinya lembaga legislatif direfleksikan ke dalam suatu lembaga yang disebut Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (MAPERWA FIP), sedangkan lembaga ekskutif disebut Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (BEM FIP). Sehingga kekuasaan tertinggi tercermin pada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa sebagai representasi suara mahasiswa yang selanjutnya diejewantahkan sepenuhnya oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (BEM FIP UNM) selaku mandataris majelis. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar (MAPERWA FIP UNM) adalah pencerminan aspirasi mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Makassar dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (BEM FIP) merupakan pelaksana pemerintahan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dipimpin oleh Ketua Umum yang diangkat dan bertanggung jawab langsung kepada Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan (MAPERWA FIP) sebagai pemberi mandat kelembagaan.

I BUILT MY SITE FOR FREE USING