Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) membuka layanan pengaduan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa FIP, Rabu (6/1).
Adapun syarat dan ketentuan untuk melakukan pengaduan ialah sebagai berikut:
1.Mahasiswa yang hanya mengambil kurang atau sama dengan 6 SKS di luar mata kuliah skripsi atau tugas akhir (minimal semester 7 untuk D1 dan minimal semester 9 bagi S1) akan diberikan subsidi sebanyak 50% dari UKTnya.
Bagi mahasiswa FIP yang merasa memenuhi persyaratan di atas, maka dapat menghubungi BEM FIP UNM via DM Instagram.
Sehubungan dengan hal tersebut, Andi Ahmad Farid Kafrawi, Presiden BEM FIP UNM menuturkan layanan pengaduan tersebut baru dibuka hari ini dan mendapat respon yang baik dari mahasiswa dilihat dari beberapa pesan pengaduan yang telah masuk.
“Layanan pengaduaan ukt ini baru di buka hari ini dan sudah ada beberapa pesan yang masuk untuk mau di data,” tutur mahasiswa angkatan 2017 itu. (*)