Dikeluarkannya SK rektor No. 05 tahun 2021 tentang mekanisme peninjauan/penetapan uang kuliah tunggal (UKT) yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran pembayaran UKT bagi beberapa kriteria seperti mahasiswa yang hanya sisa memprogram skripsi/tugas akhir, mahasiswa sedang cuti akademik dan mahasiswa yang terdampak pandemi covid 19 rupanya masih tidak cukup menampung aspirasi mahasiswa yang hingga hari ini masih menuntut subsidi UKT secara general. Hadirnya tuntutan tersebut didasari dengan adanya kebijakan kuliah daring yang diterapkan Universitas Negeri Makassar dimasa pandemi covid 19. Tentunya hal tersebut berdampak pada banyaknya mahasiswa yang saat ini tidak mendapatkan atau menikmati fasilitas-fasilitas kampus secara langsung. Sebetulnya bagaimana cara untuk mendapatkan besaran UKT yang kita bayar per semesternya, secara garis besar mari kita ulas sebagai berikut: RUMUS: UKT= BKT-BOPTN 1. UKT: sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya 2. BKT: keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri, yang digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan pemerintah 3. BOPTN: bantuan biaya dari pemerintah yang diberikan pada perguruan tinggi negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasiona sebagai akibat tidak adanya kenaikan sumbangan pendidikan (SPP) di perguruan tinggi negeri. Pada UKT mahasiswa hanya membayar biaya operasional yang nantinya akan di kelompokan kedalam kelompok UKT yang diterbitkan melalui SK Rektor. Pada permendikbud no. 25 tahun 2020 tentang satuan standar biaya operasional pendidikan tinggi dikelompokkan ke dalam dua kelompok utama yaitu: 1. Biaya langsung (BL): biaya operasional yang terkait langsung dengan penyelenggaraan program studi, sedangkan 2. Biaya Tidak Langsung (BTL): biaya operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi. Komponen secara lengkap yang dibayar mahasiswa adalah sebagai berikut: BL: Kegiatan kelas (kuliah tatap muka, tutorial, matrikulasi untuk program afirmasi, studium generale, tugas, kuis, ujian tengah semester, ujian akhir semester), kegiatan lab/studio/bengkel/lapangan (praktikum, tugas gambar/desain, bengkel, kuliah lapangan, praktik lapangan, dan kuliah kerja nyata), Kegiatan tugas akhir/skripsi (tugas akhir, skripsi, seminar, ujian komprehensif, pendadaran, wisuda), Bimbingan konseling dan kemahasiswaan (orientasi mahasiswa baru, bimbingan akademik, ekstrakurikuler, dan pengembangan diri) BTL: Biaya administrasi umum (gaji dan tunjangan tenaga kependidikan, tunjangan tambahan untuk dosen yang menduduki jabatan struktural (rektor/direktur, wakil rektor/wakil direktur, kepala pusat dan lembaga, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, dan lain-lain) bahan habis pakai, perjalanan dinas), Pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana (pemeliharaan/perbaikan gedung, jalan lingkungan kampus dan peralatan, bahan bakar generator dan angkutan kampus, utilitas seperti air, listrik, telepon, langganan bandwidth koneksi internet dan lain-lain), Pengembangan Institusi (penyusunan rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, operasional senat, pengembangan koleksi perpustakaan, dll), biaya operasional lainnya (pelatihan dosen dan tenaga kependidikan, perjalanan dinas, penjaminan mutu, career center, office consumables berupa bahan habis pakai-alat tulis kantor), dan lain-lain. Penjelasan BL & BTL yang dirincikan secara jelas dalam lampiran permendikbud no. 25 tahun 2020 tentang SSBOPT menjadikan kita bisa hitung-hitungan mengenai fasilitas apa saja yang mahasiswa dapatkan selama kuliah daring. Oleh karena itu, hari ini kita tidak hanya berbicara soal dampak pandemi saja yang dirasakan mahasiswa karena ekonomi keluarga terdampak tetapi fasilitas-fasilitas kampus yang dibayarkan mahasiswa dalam bentuk UKT itu tidak didapatkan seutuhnya. “sudah terdampak ekonomi gara-gara covid, UKT bayar penuh juga!” Oleh karena itu, pimpinan UNM dalam hal ini bapak rektor tidak boleh tebang pilih dalam memberikan subsidi hanya untuk beberapa kriteria yang dituangkan dalam sk rektor no. 5 tahun 2020 tetapi pemberian subsidi UKT harus merata untuk seluruh mahasiswa! Penulis: Jabal Nur (Menteri Sosial & Politik BEM FIP UNM Periode 2020-2021)