Bencana, Regulasi dan SK Rektor UNM Oleh: Agus Umar Dani (Menteri Riset dan Pengembangan Organisasi BEM FIP UNM)

Awal tahun yang menegangkan, wabah covid-19 mengimpasi bumi nusantara sejak februari 2019, dampak buruknya merambah ke semua lini, tidak hanya ekonomi yang anjlok, juga proses berjalannya pendidikan yang semakin tak karuan. Semenjak diberlakukannya penutupan institusi pendidikan, mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi telah melahirkan keresahan yang tak kunjung usai hingga awal 2021. Pasalnya, sempat beredar isu bahwa semua akan dikabarkan pulih pada awal tahun 2021, termasuk institusi pendidikan akan dibuka kembali, dan berjalan normal sebagaimana biasanya. Hingga pada pertengahan januari 2021, institusi pendidikan tak kunjung menemui titik terang tentang perizinan pemberlakuan berkegiatan normal sebagaimana biasanya. Bencana non alam Covid-19 belum usai, telah berseliweran berita tentang jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ di kepulauan seribu, duka yang mendalam bagi para keluarga korban, semoga semua diberikan ketabahan, pasalnya, tak seorang pun penumpang pesawat selamat dalam kecelakaan tersebut. Tanggal 14 Januari, Ulama Syekh Ali Jaber berpulang kepada sang khalik, pemberitaan dan ucapan duka tampak ramai di sosial media, bagaimana tidak, orang-orang mengenalnya sebagai tokoh yang dalam penyampaian pesan-pesan agamanya selalu memberikan kesan yang menyejukkan. Sehari setelah itu, tertanggal 15 dibulan yang sama, kabar duka dari Sulawesi Barat mengagetkan semua orang yang menerima informasi di sosial media, gempa bumi dengan kekuatan 6,5 Skala Litcher telah memporak-porandakan Kota Majene dan sekitarnya, bahkan getarannya sempat terasa hingga ke Kota Makassar. Informasi amatiran berseliweran di sosial media mengenai kondisi daerah yang terkena bencana, hingga pada tanggal 16 Januari rilis infografis laporan situasi dari PMI Pusat menyebutkan bahwa: 18.152 terdampak, meninggal 42 orang, luka-luka 826, rumah rusak berat sebanyak 62, rusak ringan 7. Bencana tersebut menggugah hati banyak orang, hingga flyer-flyer open donasi bertebaran di sosial media, aksi galang dana dijalanan pun dilakukan. BEM FIP UNM dalam merespon hal ini pun melakukan open donasi Via Sosial Media sekaligus melakukan pendataan terhadap mahasiswa FIP UNM yang terdampak Bencana Alam (Gempa Bumi) yangn nantinya akan diajukan data-datanya kepada pimpinan untuk segera dilakukan pertimbangan terhadap pembayaran uang kuliah mereka yang terdampak, dengan bersandar pada aturan PERMENDIKBUD NO. 25 TAHUN 2020 Pasal 9 Ayat 4 tentang “pihak yang membiayai mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi dikarenakan terdampak bencana alam/non alam”. Namun pada pagi hari tanggal 17 Januari 2021, ketua Umum BEM FIP UNM mendapati pesan langsung dari Wakil Dekan III FIP terkait respon yang dilakukan oleh pihak BEM, yang berujung pada pemberitahuan tentang keringanan yang diberikan oleh fakultas terhadap mahasiswa yang terkenda dampak bencana. Sore hari menjelang malam, beredar surat keputusan rektor UNM tentang pembebasan Uang Kuliah Tunggal bagi mahasiswa yang terkena dampak bencana yang dibubuhi dengan tanda tangan dari rektor beserta dengan stempel menunjukkan bahwa surat keputusan tersebut sah dan resmi. Jika disandarkan pada PERMENDIKBUD NO. 25 TAHUN 2020, tentunya surat keputusan ini patut kita apresiasi, dengan alasan, pimpinan universitas menunjukkan keseriusannya dalam merespon fenomena ini sekaligus menjalankan aturan yang berlaku. Namun tak cukup dengan hanya memperhatikan keputusan, setelah ditelusuri hingga persoalan teknis pembebasan UKT, pihak universitas pada keputusan kedua point C dianggap mempersulit mahasiswa yang tadinya diberikan kemudahan dan keringanan tidak membayar UKT. Menurut laporan yang kami terima (Pihak BEM) dari kawan-kawan yang masih di sulbar tengah mengungsi ke gunung (dataran tinggi) karena menerima kabar tentang peringatan potensi tsunami, point C pada keputusan kedua meminta kepada mahasiswa yang hendak mengurus administrasi penurunan UKT untuk menyediakan surat keterangan terkena dampak bencana dari kelurahan. Hal ini dianggap menyulitkan dengan alasan bahwa batas pembayaran UKT di semester genap ini dibatasi hingga tanggal 22 Januari 2021, sementara tidak ada yang tau pasti apakah kelurahan sedang membuka pelayanan bagi masyarakat, atau malah sebaliknya. Sedangkan para korban sedang berada di pengungsian, memikirkan kediaman yang rusak parah, jangankan mengurus surat keterangan terkena dampak bencana dari kelurahan, slip pembayaran UKT dan Kartu Keluarga Pun belum tentu mereka bawa keluar dari rumah pada saat sedang terjadi gempa. Namun jika pimpinan kampus berbaik hati, dan memberikan perpanjangan pengurusan administrasi hingga pelayanan kelurahan dibuka kembali, maka tentunya itu lebih baik, dengan harapan, semoga semua pihak memahami betul kondisi yang terjadi di lapangan. Semoga semuanya diberikan ketabahan, selebihnya dijadikan pelajaran. Hidup Mahasiswa!! Sekian.

I BUILT MY SITE FOR FREE USING